Paluta, Sumtengpos- Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) diduga menahan Camat Halongonan Timur ASR, Sekretaris Camat HMH, serta satu orang lainnya yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan di salah satu Desa Kecamatan Halongonan Timur.
Ketiganya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua, Rabu (28/1).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama ASH Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, HMH Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, serta D.A.F.H. Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Paluta belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penahanan ketiga tersangka. (Baginda hrp)




















