Kajari Tapsel Muhamad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., Tetapkan Tersangka Kades Panompuan

Tapsel, Sumtengpos- Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhamad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi oleh Ivan Darmawan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Obrika Yandi Simbolon, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Konferensi Pers terkait Penahanan tersangka Kades Panompuan dengan inisial A.H. 2/9/2025.

Kajari Tapsel, melalui Kasi Intel Obrika mengatakan AH “ selaku Kepala Desa Panompuan Tahun 2009 Sampai Dengan Agustus 2025) ditetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 S/D 2023.

Bahwa Penahanan tersangka dengan inisial A.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor: Print-02/L.2.35/Ft/09/2025 tanggal 02 September 2025.

Bahwa tersangka dengan inisial A.H. selaku Kepala Desa Panompuan diduga melakukan penyelewengan sekira pada Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan perbuatan antara lain tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran belanja Desa.

selanjutnya tambah Obrika, Kades juga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan membuat pertanggungjawaban keuangan secara fiktif dan Mark-Up terkait Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan tidak merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022 dan Tahun 2023.

Akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, Bahwa terhadap perbuatan tersangka A.H. tersebut menyebabkan Kerugian Keuangan Negara yang dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp. 506.879.485,00 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).

Bahwa tersangka A.H. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan OBRIKA YANDI SIMBOLON, S.H ke Sumtengpos.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini