Paluta, Sumtengpos – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat mediasi lanjutan untuk mencari solusi terkait adanya pemortalan jalan simpang Brakas, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, 28/03/2023.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap, S.Hi., Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, SIK., MH., Dandim 0212/TS Letkol (Inf) Amrizal Nasution.
Mewakili Kejari Padang Lawas Utara Kasi Intelijen Erwin Efendi Rangkuti, SH., Asisten I Setdakab Padang Lawas Utara H. Syarifuddin Harahap, S.Sos., Asisten II Setdakab Padang Lawas Utara Haholongan Siregar, MM., Asisten III Setdakab Padang Lawas Utara Maralobi Siregar.
Hadir juga, Kadis PU&TR Kabupaten Padang Lawas Utara Ramlan, ST., Plh Kadis Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara M. Khadafi Nasution, S.STP., Kasatpol – PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, S.STP., Pimpinan PT SSN Sumarno., Direktur PT ANJ Juli Wabkora., Humas PT WONOREJO Ali Gaga, Camat Halongonan Timur,Insan media Paluta dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si berharap tercapai kesepakatan bersama dengan dilakukannya penandatanganan MoU tanpa merugikan pihak-pihak tertentu dan tercapainya keputusan yang adil untuk masyarakat dan perusahaan.
Kesepakatan perbaikan jalan untuk tahun ini yang sebelumnya 4 Kilometer hanya disanggupi 500 meter oleh perusahaan. Bupati juga menyampaikan agar pihak perusahaan membuat rekening bersama dan menunjuk pihak ketiga untuk pembangunan jalan tersebut yang nantinya diawasi oleh dinas PU&PR sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk pembukaan portal jalan akan dilakukan apabila pihak perusahaan melakukan pengumpulan dana direkening bersama dan diperlihatkan kepada Forkopimda dan pihak ketiga yang sudah ditunjuk dan ditandatangani sesuai MoU yang telah ditentukan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati kontribusi bersama antar 3 perusahaan bersama pemerintah daerah yakni PT ANJ sebanyak 38,5%, PT SSN sebanyak 25%, PT WONOREJO sebanyak 21,5%, dan Pemerintah Daerah sebanyak 15%.