Jakarta,Sumtengpos- Presiden Prabowo Subianto siapkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Berita ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
“Pasti,” ujar Prasetyo singkat saat ditanya mengenai rencana penerbitan perpres baru.
Prasetyo menambahkan, pemerintah berharap pengesahan RUU tersebut membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Prasetyo belum merinci substansi perpres baru maupun detail perubahan dalam RUU. Ia meminta publik menunggu hasil pembahasan final di Komisi VIII DPR.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah sepakat membentuk Kementerian Haji sebagai lembaga baru yang akan mengelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menjelaskan, kesepakatan tersebut akan difinalkan melalui sidang paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Ada kesepakatan, tapi belum disahkan. Pengesahannya melalui paripurna,” kata Gus Irfan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, proses finalisasi masih berlangsung hingga awal pekan depan.
“Tadi malam saya dapat informasi perkembangannya, tapi belum final. Kita tunggu Selasa, setelah paripurna akan muncul kejelasan,” jelasnya