Madina, Sumtengpos– Sebelumnya usia masa jabatan Kepdes dalam satu periode hanya 6 tahun, kini Kata Bupati Madina Sukhairi Para Kepdes yang sebelumnya sudah pernah dilantik pada Pilkades 2023 lalu, telah resmi menjabat 8 tahun setelah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya kamis 18/7/24.
“Semoga kedepannya, jabatan 8 tahun itu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” Ungkap Bupati Madina saat pengukuhan di Aula Gedung Serbaguna H. Amru Daulay.
Tak hanya itu, Sukhairi menghimbau agar kepdes untuk tetap Netral apalagi jelang tahun politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Tahun ini.
Sebagai Informasi perpanjangan Kepdes merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bunyi undang-undang tersebut merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk diketahui Implementasi UUD itu pada 7 (Tujuh) Kepdes yang saat ini masih berstatus Pj nanti akan dilakukan pasca Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sesuai dengan masa jabatan atau menghabiskan jabatan kepala desa sebelumnya, ke 7 desa tersebut akan direncanakan pemilihan atau ditetapkan kepala desa melalui PAW yang akan dilakukan melalui pemilihan kepdes tahapannya dibulan November.