Bupati Mandailing Natal Menerbitkan Surat Edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022

Madina, Sumtengpos – Bupati Mandailing Natal meminta Kepada Jajarannya yakni Para Pegawai Negeri sipil Yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk disiplin Dalam bekerja selama bulan Ramadhan. Hal tersebut di Sampaikan Bupati Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal saat Memimpin Apel Gabungan di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur,Desa Parbangunan,Kecamatan Panyabungan senin(04/04/2022).

Gozali mengucapkan Terima kasih Kepada Seluruh ASN dan Kepala OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Yang Hadir Pada Apel pagi hari ini,ini menandakan Para pegawai taat menjalankan ibadah dan taat bekerja.dan semoga kedisiplinan ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan kita yang lain yang belum hadir,yang masih menyambung tidur atau masih lemas,dan segala macam.”ucap Gozali pulungan.

Dalam Apel Gabungan tersebut Gozali juga menyampaikan pesan Bupati Mandailing Natal H.M.Jafar Sukhairi Nasution mengenai daftar Hadir Pegawai merupakan indikator utama dalam evaluasi Jabatan.

“Tolong kepada seluruh OPD untuk memonitor,mengendalikan,dan memastikan bahwa seluruh staf di OPD masing Masing dapat bekerja maksimal,terutama dapat hadir di setiap Apel Gabungan.”Tegas Sekda Madina tersebut.

Gozali Juga menyampaikan,Sesuai surat edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pamerintah Kabupaten mandailing Natal adalah 32,5jam perminggu.

“Jam kerja bagi Instansi pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan kerja lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah 32,5jam per minggu.”ucapnya.

Berikut ini Surat Edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

a. Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina adalah 5 hari kerja, adalah sebagai berikut:
1. Hari senin-kamis Pukul: 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
b. Hari kerja bagi pegawai di OPD lain di Kabupaten Madina adalah 6 hari kerja sebagai berikut:
1. Hari senin-kamis Pukul: 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
3. Hari Sabtu Pukul: 08.00-13.00 WIB

c. Hari kerja bagi pegawai yang melakukan pelayanan masyarakat pada Senin-Minggu, peraturannya menggunakan shift atau paket.(suhartono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here