Padangsidimpuan, Sumtengpos – RS (34) Pria Kelahiran 1987 ini, Warga KH Achmad Mekki Perigi Kecamatan Agung , Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan di Jebloskan ke Sel Tahanan Polres Padangsidimpuan karena diduga kuat mencuri 1 unit handphone Jenni Sartika Minggu 5/12/21.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan
AKP Bambang Priyatno, S. Sos melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung S.E, M.M mengungkapkan ” Pelaku Terduga RS masuk ke Warung Jenni Sartika selaku korban Jl. SM. Raja LK. I No 210 RT/RW: 0/0 Kec. Padangsidimpuan selatan sekitar pukul 08.15 Wib.
Adapun kronologis yang diterima, sekitar pukul 08.15 Wib. Terduga RS mendatangi warung korban untuk memesan telur setengah masak dan 1 bungkus rokok kemudian korban membuatkan pesanan RS, Selanjutnya korban pergi ke lantai 2 rumahnya untuk memberi makan anaknya.
Pada saat Korban melihat RS atau Terduga sudah tidak ada dan Korban melihat Steling miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan Handphone dengan merk Samsung Galaxy A31 warna putih,Nomor Postel. 67637/SDPPI/2020 1258 semula berada di dalam steling tersebut sudah tidak ada/hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor atau Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.
Adapun Hasil Introgasi AKP Bambang Priyatno, S. Sos ” Bahwa benar terlapor melakukan tindak pidana Pencurian terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A31 warna putih, Nomor Postel. 67637/SDPPI/2020 1258.
Bahwa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A31 warna putih yang terduga yang dicuri diserahkan kepada 3 (tiga) Orang temannya, yang mana pada saat masyarakat datang untuk mencari terlapor, terlapor ditinggalkan oleh 3 (tiga) orang temannya jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, S. Sos melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung S.E, M.M ke Sumtengpos.