Paluta, Sumtengpos-Kepala Desa Situmbaga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) MS (49) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (5/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dr. Hartam Ediyanto S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., M.H.
di kantor Kejari Paluta, Senin (5/5) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Paluta telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Situmbaga terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah diperoleh dua alat bukti guna menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut”, kata
Kasi Intel, Senin (5/5)
Erwin menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Desa Situmbaga Kec. Dolok TA. 2022 s/d 2023 Nomor: 700/156/IT/IP/2025 Tanggal 24 Maret 2025 dengan Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 748.113.060 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Rupiah).
” Modus operandi tersangka Marwan Siregar menyalahgunakan dana desa Situmbaga Kec. Dolok TA. 2022 s/d 2023 adalah untuk kepentingan pribadi (kebutuhan sehari-hari),” tegasnya.
Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Setelah dilakukan penetapan tersangka ,Jaksa Penyidik Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka An. Marwan Siregar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025.
Setelah dilakukan penahanan tersangka Marwan Siregar dibawa ke Lapas kelas III Gunungtua guna menjalani masa penahanan selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kepala Desa Situmbaga MS (49) diboyong ke mobil tahanan oleh tim kejaksaan negeri Paluta dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (5/5).(Baginda hrp)