Panyabungan, Sumtengpos – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lapangan Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa 26/1/21.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK., M.Si yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Irwansya, S. H dan Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Manson Nainggolan, S.H., M. H serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba Jenis Ganja antar Provinsi yang diduga dilakukan oleh laki – laki dengan inisial IN.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan pengintaian selama 15 hari sejak tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021, dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at (22/01/2020 ), pukul 14.00 Wib, tepatnya di pinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kec. Lembah sorik Marapi, tim berhasil mengamankan pelaku IN (19), pada saat melakukan penangkapan terjadi perlawan sehingga Tim melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh terduga pelaku dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar”. ujar Kapolres Madina.
Dari hasil pengangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 Kg daun ganja kering siap edar selain Daun Ganja Kering Tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit mobil truck jenis fuso dengan nopol BA 9799 PD.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba.