Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Di rumah kosong Jln Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan di amankan Personil Polres Padangsidimpuan 27/5/21.
Informasi yang diterima sumtengpos Identitas Tersangka pertama yang diamankan HJ alias Kabang Umur 32 tahun, Pekerjaan Pengemudi becak motor, Agama Islam, Suku minang, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP (tamat), Alamat Jln. Sutan Maujalo Harahap Kelurahan sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan selatan Kota Padangsidimpuan.
Tersangka Kedua ZB alias ZUL Umur 35 tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Suku batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP (tidak tamat), Alamat Jln. Sutan Maujalo Harahap Kelurahan sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan selatan Kota Padangsidimpuan.
Barang Bukti yang diamankan 34 (tiga puluh empat) bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) buah assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruahan± 120 (seratus dua puluh) gram dan 1 (satu) pisau cater.
Sedangkan Kronologis Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 14.10 Wib personil sat resnarkoba polres padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong Jln. Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan.
Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengatakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja, kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat 2 (dua) orang laki – laki sedang berada didalam rumah kosong.
Kemudian personil sat resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan terhadap 2 (dua) orang laki – laki mengaku bernama HJ alias KABANG dan ZB alias ZUL, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah ZB alias ZUL dan ditemukan 1 (satu) buah assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) pisau cater, kemudian tersangka HJ alias KABANG dan ZB alias ZUL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut jelas Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbaghumas Polres Padangsidimpuan Akp Maria Marpaung SE MM ke Sumtengpos.