Polres Padangsidimpuan ” Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Padangsidimpuan, Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan Ungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bertempat di Sudirman kampung Salak Kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan tepatnya di persawahan masyarakat 17/9/ 21.

Identitas Tersangka yang di amankan HS(Garong) 36, Jenis Kelamin laki laki, Suku Batak, Pekerjaan pengangguran, Pendidikan terakhir SMA tidak tamat, Alamat Jln Dr Pinayungan Dalimunte Gang Aman Kel. Tobat Kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan.

Barang bukti di amankan 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga keras Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat seluruh 0,51 (nol koma lima satu) gram, 1(satu) buah Handpone merk realMi warna Silver,  1(satu) buah dompet warna Coklat merk Levis, Uang tunai sebesar Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah)

Dimana Sabtu tanggal 17 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas nama AIPDA FAHRIZAL S NASUTION, BRIGADIR ROBI AYAT GITO dan BRIGADIR ERWIN S NAINGGOLAN telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka HS als GARONG sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu bertempat di Jln Sudirman kampung.

Pada saat polisi tiba di tempat kejadian dan bertemu HS als GARONG yang sedang duduk di pematang sawah,GARONG berusaha melarikan diri sambil membuang 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika gol I jenis Shabu. Kemudian polisi langsung menangkapnya di sawah tersebut dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dibuang oleh tersangka HS als GARONG.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) buah Handpone merk RealMI warna Silver, 1(satu) buah dompet warna coklat merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 215.000,- Kemudian ketika ditanya siapa pemilik barang tersebut, Sdr HS als GARONG mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang di terima dari sdr E (DPO) untuk dijual kembali.

Kemudian tersangka HS als GARONG bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan Jelas Kasat resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM ke sumtengpos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini