PT Agrinas Palma Nusantara Ditunjuk Kelola Eks Lahan PT Torganda

Paluta, Sumtengpos– PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda.

” Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma.

Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jum’at (25/4) di Simangambat,usai penyerahan sekaligus eksekusi dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah disaksikan Kepala BPKP, Kasum TNI, Dirjen Planologi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara Reski Basyah Harahap dan Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto dan lainnya

Ditunjuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut guna memastikan keberlanjutan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Dimana lahan yang sebelumnya dikuasai keluargs DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

Eksekusi Lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Pebruari 2007. Dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.

Disela eksekusi tersebut, Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Yang selanjutnya penandatanganan Berita acara Penyerahan Kawasan Hutan tersebut.

Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.(Baginda hrp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini