Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pendaftaran Calon Ketua Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Padangsidimpuan (HIPMI psp) telah di buka.
Arahan Ketua BPD HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo, dan Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap, menuju musyawarah cabang ke 3 BPC HIPMI Kota Padangsidimpuan.
Ketua Umum BPC HIPMI Padangsidimpuan Tua Alpaolo Harahap menyatakan jadwal pendaftaran di buka mulai hari senin, 3 Juli 2023 sampai minggu 9 Juli 2023.
Pendaftaran dimulai senin, 3 Juli 2023 sampai minggu 9 Juli 2023. Kata Ketua Umum BPC HIPMI Padangsidimpuan Tua Alpaolo Harahap melalui ketua Steering Committee (SC) Abdul Haris Nasution dan Ketua Organizing Committee Ismail Marzuki Rambe.
Alpa juga mempersilahkan anggota yang memenuhi syarat yang sudah di tentukan untuk mendaftar sebagai calon Ketum HIPMI Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat beberapa syarat agar menjadi bakal calon Ketum HIPMI padangsidimpuan yang akan maju dalam Muscab nantinya tentunya sesuai dengan AD ART organisasi.
“Sesuai AD ART HIPMI , yang akan di jelaskan pada waktu pengambilan formulir calon Ketua HIPMI Padangsidimpuan nantinya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengambilan formulir pendaftaran bisa di ambil di jalan Imam Bonjol nomor 40 A, Siborang, Kota Padangsidimpuan yang merupakan Sekretariat BPC sementara HIPMI Padangsidimpuan.
“Formulir sudah mulai tersedia hari ini, bisa di ambil ke Sekretariat sementara HIPMI Padangsidimpuan, kita buka sampai pukul 22.00 WIB, ” Lanjut Alpa.
Tak luput, Ia berharap agar semua kader-kader HIPMI khususnya di padangsidimpuan agar turut andil menyukseskan agenda tersebut.
Adapun Persyaratan Calon Ketua Umum BPC Hipmi Kota Padangsidimpuan
Masa Bakti 2023-2026 adalah :
1. Anggota biasa aktif dibuktikan dengan KTA HIPMI yang masih berlaku
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI
4. Berpandangan luas, bersikap / bermoral baik di Masyarakat, terutama masyarakat dunia usaha
5. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan
6. Berusia dibawah 41 (Empat Puluh Satu) Tahun dibuktikan dengan fotocopy kartu identitas / KTP
7. Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif
8. Pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di Badan Pengurus Cabang dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
9. Surat pencalonan sebagai formatur / Ketua Umum BPC HIPMI Padangsidimpuan
10. Menyertakan minimal 10 surat rekomendasi dari anggota BPC HIPMI Padangsidimpuan yang ditetapkan oleh BPC HIPMI Padangsidimpuan
11. Surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar iuran keanggotaan BPC HIPMI Padangsidimpuan
12. Surat Pernyataan mematuhi Norma, Etika dan Disiplin Organisasi
13. Melampirkan Dokumen Visi dan Misi
14. Foto Copy KTP yang masih berlaku
15. Foto Copy NPWP
16. Foto Copy KTA HIPMI yang masih berlaku
17. Foto Copy Sertifikat Diklatcab/Diklatda atau melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti Diklatcab/Diklatda apabila terpilih menjadi Formatur/ Ketua Umum
18. Pas Foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan soft copy pas foto
19. Daftar Riwayat Hidup
20. Membayar biaya pendaftaran Calon Ketua Umum BPC HIPMI Padangsidimpuan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Biaya tersebut dapat diserahkan berupa cash atau transfer dengan melampirkan slip / bukti transfer
21. Jika Calon Ketua Umum hanya 1 (satu) orang maka calon ketua umum tersebut harus melampirkan fakta Integritas / surat kesediaan menanggulangi seluruh biaya pelaksanaan MUSCAB BPC HIPMI Padangsidimpuan.