Padangsinpuan, Sumtengpos– Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan di Jln Alboin Hutabarat Aek Korsik Kel. Week VI Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan di sebuah Pakter 9/10/21.
Identitas tersangka yang diamankan IPN (33)Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan Pengangguran, Pendidikan terakhir SD tamat, Alamat Jln Yos Sudarso gang Mesjid kampung Jawa Kel. Week IV Kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan.
Barang bukti yang diamankan 12(dua belas) bungkus diduga keras berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna hijau seberat 8,20 (delapan koma dua puluh) gram.
1(satu) helai potongan plastik warna hijau, 1(satu) buah plastik bening, 1(satu) buah pisau Catter, Uang tunai sebesar Rp 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah).
Adapun kronologis dimana pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap Tersangka IPN sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis GANJA bertempat di Alboin Hutabarat Aek Korsik Kel. Week VI Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan di sebuah pakter.
Pada saat polisi tiba di tempat kejadian dan bertemu IPN yang sedang duduk dikater tersebut dan polisi langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan : 12(dua belas) bungkus diduga keras berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna hijau.
IPN mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari sdr AM, (40 )Tinggal di Pijorkoling Kec. Psp Tenggara kota Padangsidimpuan (DPO).
Kemudian tersangka IPN bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH,Melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE.MM ke Sumtengpos.