Tapsel,Sumtengpos- Kasus saling lapor akibat penganiayaan hingga berujung ke kantor Polisi, berhasil dimediasi oleh Kapolsek Batang Angkola AKP Rijanto Triharjanto, Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap SH, Brigadir Timbul , pada Jumat 12/9/2025.
Dari penjelasan Kapolsek Batang Angkola, melalui Kanit Ipda Ansor Harahap SH, dugaan penganiayaan dan pengerusakan ini terjadi dikarenakan masalah mis komunikasi.
Keributan tak terhindarkan hingga terjadi dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang berujung pelaporan di Polsek Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan.
Pertemuan mediasi ini juga dihadiri keluarga kedua belah pihak dan Kuasa Hukum dari kedua belah pihak di Polsek Batang Angkola, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kemudian hasil kesepakatan dituangkan kedalam surat peryataan damai dan ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi-saksi.
“Atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polri, terutama Polres Tapsel di Polsek Batang Angkola, Kanit Reskrim dan Brigadir Timbul yang sudah bersusah payah dan alot menjembatani dan berhasil melalui atas mediasi, sehingga tercipta kerukunan bertetangga dan bisa bekerja seperti biasa masing-masing pihak dan saling cabut laporan.
Sementara Pelapor Etti dan M Rojali didampingi Kuasa Hukum Adv. Taruna Abadi Lubis SH dan Adv Agus Wira Halawa SH kuasa hukum Eti dan Rojali mengatakan tercapainya kesepakatan damai, antara para pihak yang bersengketa melalui proses mediasi ini, berhasil di mediator memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Tambah Adv.Taruna dan Agus “ RJ dan Mediasi ini tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang tak lepas dari semua pihak dan dan khusus Polsek Batang Angkola dan kami ucapapkan terima kasih .