Padangsidimpuan, Sumtengpos – Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2022 Melalui Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 3 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada hari Rabu dan kamis 2 dan 3 Februari 2022.
Informasi yang diterima sumtengpos dimana pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan diamankan 2 warga sidangkal (43) diamankan 13 paket ganja 22,04 gram dan AL (27) sebanyal 7 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I Jeins Ganja dengan berat 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram.
Sementara Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Sm Raja Sitamiang Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan MDT als GODOK ( 37 ) Alamat Jln Sm Raja Sitamiang Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan.
Barang bukti yang di amankan 3(tiga) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu, sebanyak 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I Polres Padangsidimpuan dibawah Komando AKBP Juliani Prihartini Melalui Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang Beserta Barang Bukti.
Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan jelas Kasat resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasi Humas AKP Maria Maria Marpaung SE, MM ke Sumtengpos 7/2/22.