Padangsidimpuan, Sumtengpos – Lagi, Di Bulan Ramadhan Polres Padangsidimpuan dibawah Komando AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) saat melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat berhasil amankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba PR (39) dan AH (32) 13/4/2022.
Informasi yang diterima sumtengpos, Team PRC saat patroli seputaran Jl.Melati Gang Sido Mulyo Kelurahan Ujung Padang Padangsidimpuan tepatnya di sebuah rumah kontrakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim PRC manindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah tim PRC sampai di TKP personil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yg di curigai PR als KUCUNG (39) warga Jl.Melati Sido Mulyo Kelurahan Ujung Padang dan AH als Adek Manuk (36) Alamat : Jl.Melati kel.Ujung Padang.
Dari tersangka di temukan barang bukti/benda yaitu berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 4,57 (empat koma lima tujuh) gram.
Selanjutnya 1 (satu) unit timbangan elektrik, 4 (empat) bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit hand phone,1 (satu) buah sendok pipet.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polres kota Padangsidimpuan dan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan Jelas Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Rudi Siregar Melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung MM Ke Sumtengpos.