Tapsel, Sumtengpos – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 dipimpin oleh Pawas AKP EDY SUDRAJAT, S.H diwakili oleh Padal IPTU EKA WAHYUDI dan IPTU SUCIPTO 1/6/21.
Personil yang terlibat Sprint serta Instansi terkait di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan bertempat di Jalinsum Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pelaksana Padal IPTU EKA WAHYUDI dan IPTU SUCIPTO, Personil Gabungan Polres Tapanuli Selatan yang melaksanakan piket sebanyak 10 orang, Personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 6 orang.
* :
Personil Pawas/Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing – masing.
Di lokasi personil memberikan Himbauan kepada masyarakat yang Lewat seperti Pengendara Sepeda Motor, becak,mobil dan truck serta bus di jalinsum Desa Pargarutan Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan tersebut agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun di Luar Ruangan, Selalu Menjaga Jarak Atau Social Distancing Dan Menghindari Kerumunan serta mengurangi Mobilitas Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi juga melaksanakan Pembagian Masker bagi masyarakat yg lewat dan kepada pengendara sebanyak 50 (lima puluh ) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, dilaksanakan penindakan berupa Teguran Lisan : 50 teguran, Teguran Tertulis : 30 teguran dan Jumlah. : 80 jelas Kasubbag Humas Polre Tapsel ke Sumtengpos.