Jalan Alboint Hutabarat, Polres Padangsidimpuan Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Padangsidimpuan, Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan lagi ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan 16/6/21.

Identitas Tersangka ZL Alias UTOM (51) Jenis Kelamin Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Barang Bukti yang diamankan 7 (tujuh) bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram dan uang tunai sebanyak Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu) rupiah.

Kronologis yang di terima Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan Narkotika golongan I jenis Ganja.

Dilakukan oleh pemilik rumah yaitu ZL Alias UTOM, berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di rumah tersebut ditemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka kemudian ZL Alias UTOM sedang duduk di dalam rumah tersebut menghadap ke luar.

Sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya seterusnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan dalam penguasaannya 7 (tujuh) bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja di kantong celana bagian belakang sebelah kiri seterusnya ditemukan juga uang sebanyak Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu) rupiah yang merupakan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis Ganja.

Selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan jelas Kasat resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung MM ke Sumtengpos.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini