Lagi, Hari Ini 3 Pemuda di Amankan Polres Padangsidimpuan Terkait Narkoba

Polres Padangsidimpuan lagi ungkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan Jalan Danau Singkarak Padangsidimpuan 25/2/22.

 

Adapun Tersangka yang diamankna
DPH Als UCOK GERGER Alamat Jln Danau SingkarakWek V Kec. Psp selatan Kota Padangsidimpuan Kemudian RKJ Alamat Jln Danau Toba Wek V Kec. Psp selatan Kota Padangsidimpuan dan MAL  Alamat Jln Danau Singkarak Kel. Wek V Kec. Psp selatan Kota Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang di amankan 8 (Delapan) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah Plastik klip Transparan kosong, 1 (satu) Unit Hp Warna Putih Merk Samsung, 1 (satu) buah Kotak rokok Merk Sampaerna Mild, Uang tunai Rp 50.000 (Lima Puluh ribu Rupiah).

Adapun Kronologis yang di terima sumtengpos pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 Wib Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPH Als UCOK GERGER sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu.

Bertempat Jln Danau Singkarak Kel. Wek V Kec. Psp selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan teras bekas warung di samping Warung kopi. Pada saat polisi tiba di tempat kejadian yang mana dua orang laki-laki yakni setelah diamankan mengaku bernama DPH Als UCOK GERGER yang sedang berada di teras bekas warung disamping warung kopi tersebut sedang Duduk bersama MAL dan polisi langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Merk Sampeorna Mild yang berisikan 8 (delapan) plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus Plastik Klip transparan Kosong tepatnya disamping kanan DPH Als UCOK GERGER dan uang tunai Rp 50.000 (Lima Puluh ribu Rupiah), dan menemukan HP Merk Samsung warna Putih dari seorang Laki-laki yang mengaku bernama MAL.

Kemudian team Lanjut Melakukan Pengembangan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Keras bandar Narkoba dan berhasil mengamankannya, kemudian setelah ditanyai ianya mengaku bernama RKS. Kemudian ianya mengakui barang tersebut miliknya yang di beli dari an. IT (DPO). Kemudian Ke 3 (orang) lakil-laki tersebut diamankan Ke Mapolres Guna Proses Lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini