Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan kali ini Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan 2/3/22.
Informasi yang diterima sumtengpos bertepat di di samping warnet Jln. K.H Ahmad dahlan Kel. Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan MS (45) diamankan dengan alamat Kapten Koima Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) buah dompet, 6 (enam) bungkus plastik klif trasnfaran kosong,1 (satu) unit HP (hand phone) merk trowberry warna hitam.
Dimana Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di samping warnet Jln. K.H Ahmad dahlan Kel. Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu.
Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat 1 (satu) orang laki – laki berhasil ditangkap dan mengaku bernama MS dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 6 (enam) bungkus plastik klif trasnfaran kosong, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk trowberry warna hitam, yang dipegang dengan tangan sebelah kiri tersangka MS.
Selanjutnya Terhadap Tersangka MS beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut jelas Kasat Resnarkoba Polres padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung SE. MM ke Sumtengpos.