Oknum DPRD Tapsel Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

Padangsidimpuan,Sumtengpos– JPU dari Kejari Tapsel, Sorituwa Agung Tampubolon, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang hadir secara daring disaksikan Kuasa Hukumnya serta Majelis Hakim PN Kota Padangsidimpuan yang diketuai Azhari Prianda Ginting dalam sidang kasus dugaan kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil.

Dalam sidang kasus dugaan kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, yang kini jadi terdakwa dituntut Jaksa 4 tahun pidana penjara.

Tuntutan ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel yang dipimpin, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/01/2025) petang.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sorituwa membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa yang menghadiri sidang secara daring melalui Kuasa Hukumnya mengaku akan menyampaikan nota pembelaan. Dan, Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting, SH, menetapkan bahwa, pada Jumat (24/01/2025) sekira pukul 19.30 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan sekaligus replik dan duplik.

Diwawancarai terpisah, mewakili korban, Nurman Akhmad, selaku Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, beserta rekan-rekannya antara lain, Parlindungan alias Unyil, Ngolu Panjaitan, dan lainnya, mengaku tidak terima atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Sebab menurutnya, tuntutan itu tak sepadan dengan apa yang dialaminya usai menjadi korban pengeroyokan.

“Sampai sekarang Pak, saya sangat merasakan trauma atas kejadian (pengeroyokan) itu. Satu bulan usai pengeroyokan, gigi saya (sebelah kiri) lepas Pak. Dan Senin (20/01/2025) kemaren Pak, gigi (kanan) saya lepas (juga) Pak. (Itu) akibat dari pukulan (pengeroyokan). Dan saya, tidak bisa melupakan begitu saja (kejadian) itu Pak,” jelasnya.

“Kalau tuntutannya (JPU) 4 tahun itu Pak, sangat-sangat tidak sepadan. Harapan saya, minimal 5 sampai 7 tahun (penjara) Pak,” tambah Nurman yang diamini Ngolu Panjaitan karena, ia mengaku sebagai korban yang pertama kali dipukuli dalam kasus pengeroyokan itu.

Sementara itu, korban lain, Hamdani Rambe, yang juga Humas PT SAE Group, mengaku, pada Selasa (06/02/2024) lalu, sempat menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa, ESS. Di mana, menurut Hamdani, terdakwa saat itu menyebut, akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran ke PT SAE Group setelah pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

“Kami (akan) menggerakkan (massa) untuk demo besar-besaran setelah Pileg dari unsur elemen masyarakat Kecamatan Marancar, Batang Toru, dan Muara Batang Toru,” ungkap Hamdani menirukan isi pesan singkat terdakwa kepadanya beberapa bulan silam.

Mendapat pesan itu, selaku Staf Humas PT SAE Group, ia bersama teman-temannya yang lain, berupaya keras untuk meredam agar aksi demo ini tak terjadi. Namun, sehari setelah Pileg, atau pada Kamis (15/02/2024), demo yang pertama, tetap terjadi di PT SAE Group.

“Dan puncaknya (demo) pada (Jumat) tanggal 16 Februari 2024, Pak. Pada saat (kejadian demo berujung aksi pengeroyokan) itu, kami sangat trauma sekali,” tutur Hamdani seraya mengatakan, terdakwa juga mengakui di persidangan bahwa, ada mengirimi pesan singkat untuk melakukan demo ke PT SAE Group kepadanya.

Sebagai seorang anggota DPRD aktif, Hamdani menyayangkan, terdakwa bisa diduga merencakan aksi dugaan pengereyokan kepada Karyawan PT SAE Group ini. Menurut Hamdani, aksi dugaan pengeroyokan ini pecah, pada Jumat (16/02/2024) lalu, lantaran adanya pengadangan terhadap Karyawan PT SAE Group yang akan berangkat bekerja. Kemudian, juga adanya isu tidak benar atau hoaks terkait pemotongan gaji karyawan PT SAE Group.

Dan sepengetahuannya bersama rekan-rekan lainnya yang menjadi korban, ia menyebut bahwa, aksi demo ini dipicu lantaran ada isu bahwa, gaji setiap Karyawan akan dikurangi untuk menggaji Humas PT SAE Group. Padahal, isu ini sama sekali tidak benar atau hoaks.

“(Padahal) tidak ada (pemotongan gaji) itu,” tandasnya menutup.

Sebelumnya, terdakwa ESS, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berbunyi: ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka’ sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Terdakwa Lain

Dalam kasus pengeroyokan ini pula, para terdakwa lain atas nama Parlagutan Siregar bersama-sama dengan Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, dan Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dan sudah dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini