Padangsidimpuan, Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan Dibawah Komando AKBP Juliani Prihartini SIK MH tak pernah jera menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, hari ini Polres Padangsidimpuan melakukan Press Release dengan cepat mengungkap terduga komplotan pelaku ranmor.
Melalui Satreskrim Polres Padangsidimpuan lagi berhasil mengungkapkan komplotan perampokan sepeda motor yang diduga sering beraksi di Kota salak dan sekitarnya, belom lama ini di kediaman rumah korban SN, (30) yang berada di kelurahan Batunadua Jae Lingkungan II, kota Padangsidimpuan pada hari Jumat (20/11) yang lalu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Syahrial Penangkap berawal dari pelaku berinisial, SA (33), warga Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan.
Dimana tetangga korbannya berhasil membawa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 3708 FV merk Beat selain itu pelaku juga berhasil membawa ATM, STNK, bersama uang sebanyak Rp2.000.000 dan 2 unit handphone, “ucap Wakapolres Saat di gelar pers di Mapolres Padangsidimpuan , Kamis (26/11)
Atas perbuatan tersebut Korban membuat laporan ke kantor Polisi, berdasarkan laporan tersebut Pihak Polsek Batunadua dan Tekab Polres padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di jalan Imam Bonjol.
Berdasarkan informasi masyarakat di peroleh keterangan bahwa terduga pelaku sudah menjual sepeda motor itu ke daerah Paluta, kemudian team Poles pun melakukan pengembangan kedaerah tersebut.
Wakapolres Padangsidimpuan mengatakan atas kerja sama tim akhirnya berhasil mengungkap komplotan Ini seperti ED (47) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Kabupaten Padanglawas Utara, KB (33), warga Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selanjutnya, SH (31), warga Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara, FH (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Paluta, ES (27), Kelurahan WEK 1, Padangsidimpuan. HP (47), warga Desa Hajoran, Kabupaten Labusel dan P warga Desa Huta Godang, Kabupaten Labusel.
Semua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 3708 FV merk Beat bersama sejumlah Uang, Handphone (HP) sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan, jelasnya pada awak media.
Kini semua pelaku yang merupakan komplotan Antar Kabupaten ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya sesuai pasal 363 KUHP Junto pasal 55, 56 subsider pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tutup Kompol Syahril M dilarang.
Pantauan Sumtengpos turut mendampingi Press Release Wakapolres Kompol Syahrir, Kabagsumda Kompol ZP Matondang, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno SH, Kasubbag Dalops Bagops AKP L. Sihaloho, Kasubbaghumas Iptu Maria Marpaung SE.MM
Acara berjalan dengan baik dan terlaksana sesuai protokol kesehatan .