Soal Dugaan Tambang Emas Ilegal Madina, PWI Apresiasi Wartawan dan Penegak Hukum

MADINA, Sumtengpos  – Mengenai Dugaan Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Madina Ketua PWI Madina apresiasi Penegak Hukum telah menetapkan Tersangka.

Seiring dengan penetapan sekaligus penahanan tersangka terduga AAN tersebut, banyak kalangan saling lempar pendapat bahkan menilai buruk kepada profesi wartawan dikarenakan karya-karya Jurnalistik yang mengawal proses hukum tersangka Jelas M Ridwan ke Sumtengpos.

Ketua PWI Kabupaten Madina, Muhammad Ridwan Lubis SPd menilai ini hal yang wajar jadi perhatian masyarakat terutama di media sosial. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2020 yang lalu Melalui WA ke Sumtengpos 13/5/2022.

“Kasus ini begulir tahun 2020 yang lalu, dua tahun berjalan tapi belum tuntas. Sehingga wartawan selaku punya tugas mencari dan menyebarluaskan informasi menjalankan fungsinya. Mencari tahu apa sebab kasus ini belum tuntas sampai ke meja hijau pengadilan jelas Ridwan Ketua PWI Madina ke Sumtengpos.

Mantan Wakil Ketua Pergerakan Mahasis Islam Indonesia (PMII) Madina ini mengugkapkan, tugas wartawan dalam mengawal pemberitaan kasus tambang Ilegal ini sudah berjalan dengan baik, profesional dan proporsional.

“Saya melihat wartawan dalam tugasnya mengawal kasus ini sudah profesional dan proporsional. Kasus ini sudah ada di tangan penegak hukum, tentu wartawan meminta keterangan pemberitaannya dari penegak hukum, dalam hal ini polisi maupun jaksa,

“Karena itu, kami mengapresiasi penegak hukum dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang mengawal kasus ini. Kita harap dikawal sampai tuntas, artinya sampai ke pengadilan,” ucapnya

Soal kenapa wartawan saat ini mengawal dugaan kasus yang menjadikan AAN menjadi tersangka, Ridwan menilai karena kasus tersebut sudah viral dan terjadi dua tahun lalu.

“Kita sudah sama-sama tahu kasus ini bergulir sejak dua tahun lalu. Wajar dong kita selaku wartawan mengejar sampai mana proses hukumnya. Wartawan mengawal kasus itu sesuai dengan tugasnya, yaitu menggali informasi lalu menyebarkan lewat perusahaan persnya (medianya).

“Apalagi di tengah mengawal kasus ini seorang wartawan sempat mengalami dugaan penganiayaan dari 4 orang . Sehingga kasus ini menjadi ramai dan viral di Nusantara. Nah, wajar dong wartawan mengawal kasus ini sampai tuntas,

“Nah, soal kenapa cuma dugaan tambang AAN ini yang disorot media, ini kami pastikan informasi yang keliru. Rekan-rekan wartawan jauh hari sebelumnya sudah berulang kali melakukan tugasnya melakukan peliputan soal kasus tambang Ilegal, hingga Kapolres dan Bupati sendiri turun tangan menghentikan praktek tambang ini,” terang mantan Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Madina ini.

“Tentu pertanyaannya yang menyinggung tugas wartawan soal (kasus) ini, ada tidak membuat laporan ke polisi? Jangan sedikit-sedikit menyalahkan wartawan. Banyak lembaga lain seperti organisasi kepemudaan, LSM, organisasi masyarakat yang bisa membuat laporan. Karena tidak etis seorang wartawan melaporkan ke penegak hukum hasil liputan beritanya. Di sinilah perlunya masyarakat dari berbagai organisasi yang keberatan dengan tambang Ilegal membuat laporan,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini