Padangsidimpuan, Sumtengpos – Untuk menciptakan rasa aman wilayah hukum Polres Padangsidimpuan , Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan Melalui Kasat AKP Bambang Priyanto bergerak cepat, Atas Laporan warga korban pencurian merasa keberatan yang diterima, tindak pidana yang diduga telah dilakukan pencurian, diciduk Polres Padangsidimpuan dengan cepat.
Pelaku diduga membobol toko elektronik jenis laptop berbagai jenis merk yang di gasak milik Jeni Paska Sitompul di Plaza ATC Padangsidimpuan, saat ini terduga 4 orang pelaku telah di amankan di Polres Padangsidimpuan di bawah komando AKBP Juliani Prihartini melalui AKP Maria Marpaung Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ke sumtengpos 7/10/21.
Kronologis kejadian pada hari Jumat lalu, 1 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Karyawan Pelapor An. Kristina Pasaribu memberitahu bahwasanya Stan (tempat usaha) Pelapor yg berada di PLAZA ANUGERAH Jln ex Merdeka Kel Wek 1 Kec Psp Utara Kota Padangsidimpuan telah dibongkar.
Selanjutnya Pelapor langsung datang ke lokasi kejadian dan langsung memeriksa barang dagangan miliknya 4 Unit Laptop Merk Lenovo Type T420, 1 Unit Laptop merk Toshiba Type B552,1 unit Laptop merk Lenovo Type X201, 1 Unit Laptop merk Toshiba Tyipe R734 ,1 unit Laptop Toshuba Type B551, 1 Unit Laptop merk Fujitsu Type P771, 4 Unit Laptop merk Lenovo Type X220, 1 Unit Laptop merk Dell Type E6400 , 1 unit Laptop merk Asus Type A409 dengen total keseluruhan 15 unit jenus Laptop telah hilang .
Atas laporan yang diterima team bergerak cepat dan kerjasama untuk menemukan Tersangka Pelaku, dan tidak berapa lama Tersangka Pertama diamankan ASS als ANWAR, Umur 17 Tahun 8 bulan, Pekerjaan Tukang Parkir, Alamat Kampung Baru Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Kemudian IP als IVAN, Umur 16 Tahun 10 bulan
Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jln. S.M Raja Gg. Air Bersih Kel. Sitamiang Baru Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.
Ketiga tersangkat IP als EGEK
Umur : 25 Tahun, Perkerjaan : Wiraswasta,Alamat : Desa Pokenjior Kec. Psp Angkola Julu Kota Padangsidimpuan.
Keempat tersangka AL als BUYUNG.
Umur : 36 Tahun, Perkerjaan : Tidak ada, Alamat Desa Tantom Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan.
TKP Jln. Kapten Koima Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Jln. Tonga Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Jln. S.M Raja Kel. Sitamiang Baru Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, Jln. Merdeka Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Kronologis penangkapan diterima sumtengpoa Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pkl 22.00 Wib Team Tekab UNIT II,III,DAN PPA, Sat Reskrim mendapatkan informasi dr masyarakat.
Bahwa terduga ASS sdg berada di Jln. Kapten Koima Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kemudian Tim Tekab bergerak dan sesampainya di Jln. Kapten Koima Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan Team Tekab lgsg mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yg mengaku bernama sdr ASS, Setelah diinterogasi Pelaku akui perbuatannya.
Kemudian Team Tekab UNIT II,III,dan PPA Sat Reskrim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dr masyarakat bahwa sdr IP als IVAN dan sdr IP als EGEK sdg berada di Jln. Tonga Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kemudian Tim Tekab bergerak dan sesampainya di Jln. Tonga Kec. Utara Kota Padangsidimpuan.
Team Tekab langsung mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yg mengaku bernama sdr IP als IVAN dan sdr IP als EGEK, setelah diinterogasi Pelaku akui perbuatannya, kemudian Tim Tekab melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dr masyarakat bahwa sdr AL sedang berada di Jln. Merdeka Kec. Psp Utara Kota.
Kemudian Tim Tekab bergerak dan sesampainya di pasar sangkumpal bonang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan Tim Tekab langsung mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yg mengaku bernama AL.
kemudian Tim Tekab membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan 6 ( enam ) unit laptop Hasil Introgasi tersangka ASS Bahwa benar melakukan tindak pidana Pencurian di Plaza Anugerah, Hasil Introgasi TSK a.n IP ls IVAN Bahwa benar turut serta membantu menjual barang hasil curian.
Hasil Introgasi TSK a.n IP als EGEK Bahwa benar turut serta membantu menjual barang hasil curian, Hasil Introgasi TSK a.n AL als BUYUNG Bahwa benar mendapatkan 1 ( unit ) laptop dr sdr ANWAR untuk dijualkan jelas Kasubbag humas ke sumtengpos.