Padangsidimpuan,Sumtengpos– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntut enam orang terdakwa perkara pengeroyokan terhadap karyawan PT. Sinar Avanoska Emas (PT.SAE) Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, masing-masing 4 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Soritua Agung Tampubolon, SH,MH pada sidang pembacaan tuntutan secara virtual zoom, dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting SH didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-masing Feryandi, SH MH dan Riki Rahman Sigalingging, di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Soritua Agung Tampubolon, SH,MH mengatakan, keenam terdakwa yang dituntut tersebut yakni, PS, IJ alias Anto, BAR, RAH alias Rudi, D alias Waruwu dan TS dan keenam terdakwa telah terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama JPU.
” Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta dibebankan membayar uang perkara masing-masing sebesar Rp.5 ribu, ” ujar Soritua Agung.
JPU juga menjelaskan, adapun hal-hal yang mempengaruhi tuntutan yakni, yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa yakni, antara para terdakwa dan para korban belum ada perdamaian, para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagian, kemudian, atas perbuatan para terdakwa, PT SAE mengalami kerugian material.
” Adapun yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ” terang JPU.
Selain menuntut para terdakwa, JPU juga menetapkan barang bukti untuk
dikembalikan kepada pemiliknya berupa satu unit mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, yang dalam kondisi rusak beserta kunci kontak.
Kemudian, satu buah potongan kayu dengan panjang 40 centimeter, 27 buah batu berbagai jenis ukuran yang ditemukan di dalam mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, satu buah kantong plastik asoy warna putih berisi serpihan kaca mobil, 2 buah pot bungan plastik (fiber) warna putih dalam keadaan rusak, 5 buah batu kali, untuk dirampas dan dimusnahkan.
Selanjutnya, satu buah flasdisk merek Robot warna hitam dan satu batang besi untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Nurman Akhmad.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga minggu depan Selasa (17/9/2024), guna penyampaian eksepsi atau nota pembelaan oleh terdakwa.