Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Depan Pemakaman Umum yang terletak di Jalan PU Desa Palopat Pijorkoling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan 30/7/21.
Identitas Tersangka yang di amankan BD(41) Pekerjaan Pedagang, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Dwikora 2 Desa Palopat Pijorkoling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Kemudian MDH alias UPIK (38)Pekerjaan Pedangan, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Purbatua Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Selanjutna DR (28) Pekerjaan Buruh, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat jalan Dwikora 2 Desa Pijorkoling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah paket dibungkus dengan lakban warna coklat berisi berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 1100 (seribu seratus) gram, 1 (satu) kotak rokok berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 1 (satu) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa TNKB.
Kronologis dimana pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki bernama BD dan DR serta seorang perempuan yang bernama MDH, yang mana petugas Sat Resnarkoba pertama kali melakukan penangkapan terhadap DR yang mana saat petugas melakukan penangkapan terhadap DR, petugas menemukan 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dari mana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dan kembali mengamankan sdr BD dirumahnya dan saat itu petugas kembali menemukan 1 (satu) kotak rokok berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja kemudian petugas menanyakan kepada BD siapa yang memesan 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan saat itu BD mengatakan yang memesannya adalah sdri MDH.
Lanjut petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sdri MDH alias UPIK dirumahnya dan juga turut serta diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa TNKB kemudian sdr BD dan DR dan MDH beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut jelas Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM ke Sumtengpos.