Padangsidimpuan, Sumtengpos- Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polres Padangsidimpuan serta TNI serta unsur Forkopimda lain, dengan gencar dan semakin ketat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (5/7/2021) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kegiatan diawali dengan Apel di Kantor Walikota dipimpin Asisten I Pemko Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis. Mengingat Kota Padangsidimpuan masuk ke dalam zona merah Covid-19, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Operasi Yustisi penegakan dan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Dalam kegiatan itu, seluruh petugas dibagi menjadi 4 tim. Tim pertama menyisir seputaran Jalan Sudirman, Jalan Masjid Raya Baru, Jalan Kenanga, Jalan Tapian Nauli, Jalan Melati, Jalan Mawar, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan H Agus Salim. Sedang tim kedua, menyisir seputaran Siborang, Padangmatinggi, Sihitang, Jalan Baru By Pass, Batunadua, dan Sitamiang.
Untuk tim ketiga, petugas menyisir seputaran Jalan Sudirman, Komplek ATC, Jalan Thamrin, Jalan Dr Wahidin, dan Jalan H Agus Salim. Dan, tim keempat menyisir seputaran Bincar, Kampung Marancar, Sitataring, Sadabuan, dan Rambin.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, menjelaskan, pada kegiatan itu, petugas juga membuat 4 Pos Pelaksanaan Yustisi dan Swab. Adapun titik lokasi pos tersebut di antaranya, di RSUD Padangsidimpuan, di depan Pabrik Es Aek Tampang, di depan Sada Kopi Jalan Sudirman, dan di Simpang IKIP Jalan Merdeka.
“Pada pelaksanaan PPKM ini diutamakan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul-kumpul dan tak mengindahkan Prokes. Kemudian, masyarakat yang tidak mengindahkan Prokes diarahkan untuk mengikuti rapid tes di beberapa pos yang telah disediakan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa, Pos di RSUD Padangsidimpuan, sebanyak 50 orang yang diswab semuanya negatif Covid-19. Lalu, Pos di depan Pabrik Es Aek Tampang, 50 orang yang diswab semuanya negatif Covid-19. Sedangkan, Pos di depan Sada Kopi, 20 orang yang diswab semuanya negatif Covid-19.
“Dan, untuk Pos di Simpang IKIP Jalan Merdeka sebanyak 63 orang yang diswab semuanya juga negatif Covid-19,” terang Kapolres.
Pada pelaksanaan PPKM itu, pihaknya juga memberikan teguran ke sejumlah pelaku usaha antara lain, di Warung Lontong Antara, di Warung Kopi Neng, di Rumah Makan Mama, di Warung Nasi Goreng Sadabuan, di Warung Kopi Rinaldi, di Warung Kopi Dodi, dan di Warung Kopi Goski.
Kemudian, pihaknya terpaksa menyegel Warung Kopi Arman, Cafe Shelter, Cafe Five & Co, dan Warung Kopi Uhum, yang melanggar batas waktu PPKM. Pihaknya juga memberi himbauan di Ayam Penyet Marni, RM Himalaya, RM 39, Sate Madura, Mie Aceh, Ayam Penyet Simpang Teuku Umar, dan Bakso Polonia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha, agar menghentikan segala aktivitasnya setelah pukul 21.00 WIB. Dan, patuhi Prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M),” ajak Kapolres.
Kegiatan ditutup sekira pukul 23.30 WIB dengan ditutup Apel Konsolidiasi di depan Kantor Walikota Padangsidimpuan. Tampak hadir, Perwira Pengendali (Padal) Ipda P Pasaribu, Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Sitompul, Danramil Kota Kapt (Inf) B Hutabarat, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Kepala BPBD, Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis, dan Camat Padangsidimpuan Selatan M Toib Simanjuntak.
Sedangkan kekuatan personel diisi dari Koramil Kota sebanyak 28 orang, Polres Padangsidimpuan 15 orang, Satpol PP 28 orang, BPBD 10 orang, Dishub 10 orang, Dinas Pariwisata 8 orang, Dinas Perdagangan 10 orang, Diskominfo 4 orang, pegawai Kantor Camat Padangsidimpuan Utara 5 orang, dan pegawai Kantor Camat Padangsidimpuan Selatan 5 orang.