Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan di depan SPBU Padangmatinggi di jalan Imam bonjol Km 2 Padangsidimpuan Selatan 6/10/21.
Tersangka yang diamankan MIN als UCOK BARONG (35) Jenis Kelamin Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jln Melati Gang Sidomulyo Kel. Ujung Padang Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan.
Barang bukti yanh diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram dan 1 (satu) lembar tisue.
Kronologis yang diterima sumtengpos pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 13.30 Wib Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MIN als UCOK BARONG sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis tepatnya didepan SPBU Padangmatinggi.
Pada saat polisi tiba di tempat kejadian dan bertemu MIN als UCOK BARONG yang sedang duduk didepan SPBU tersebut dan polisi langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dilengan baju sebelah kiri yang dibungkus menggunakan tissu.
Kemudian ketika ditanyakan darimana Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan, Tersangka MIN als UCOK BARONG mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dijemput dari Janji Manaon Tapsel bersama sama dengan sdr PR als KUCUNG (DPO).
Kemudian tersangka MIN als UCOK BARONG bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE MM ke Sumtengpos