Padangsidimpuan,Sumtengpos– Sosialis dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Padangsidimpuan dihadiri Oleh DR Ongku Parmonangan Hasibuan MM dan Ir Jemsly Hutabarat MM di Hotel Natama Kota Padangsidimpuan 4/8/2023.
Abyadi Siregar Ketua Ombusman Sumut mengatakan ” kegiatan ini adalah program kerjsama Ombusman RI dan Anggota DPR RI FPD – Dapil Sumuy II Ongku P Hasibuan untuk membangun sinergitas pelayanan publik sesuai pasal 35 ada UU Ombudsman RI penyelenggara pengawas yaitu Masyarakat, Legislatif dan Ombusman RI.
Acara ini perlu diselenggarakan sebagai pengawas untuk pemerintahan, Kepolisian, Pertanahan , maka apabila masyarakat mengalami kesusahan pengurusan kepada instansi, pemerintah maka laporkan lah kepada Ombusman RI dan Anggota DPR RI termasuk yang dihadiri Pak Ongku P Hasibuan ini ungkap Abyadi Siregar.
Acara ini juga kita harapkan segera tingkatkan pengaduan, surat, medsoos, email dan call center kepada Ombusman apabila ada pengaduan laporkan kepada kita.
Pengaduan 2023 akses 333 tapsel ada 2 dan Padangsidimpuan ada 1 yang membuat pengaduan ke ombusman dan ada 9 kami ombusman di RI.
Selanjutnya Jemsly Hutabarat Anggota Ombusman RI dalam sambutannya ” ada 3 pengawasan dalam pemerintah : DPR, Ombusman dan Masyarakat syarat indepent, demokrasi.
Pelayanan publik, barang publik, jasa publik dan administrasi publik apabila penyelenggara tidak baik segera laporkan kepada kita baik langsung dan tidak langsung dan saya menjamin keamanan anda dan kita dijamin UU.
Dengan syarat hanya memiliki KTP dan NIK anda sudah bisa melaporkan apabila ada pengaduan tentang publik .
Anda melaporkan gratis dan tidak ada biaya, top 5 laporan yang melaporkan ke ombusman yaitu pemda, kepolisian, instansi pemerintah, BPN, BUMN/BUMD
Syarat material pengaduan poto KTP, laporan kirim ke kantor pengaduan WA dan Telp perwakilan 082137373737 baik twitter, faccebook, Instagran dan anda harus dilayani prima.
Selanjutnya DR Ongku P Hasibuan MM dalam Sambutannya ” Kepemerintahan kita ada pengawas internal yaitu inspektorat dan kalau external yaitu Ombusman RI.
Ongku yang juga mantan Bupati Tapsel ini menjelaskan Sejarah Ombusman RI lahir di Swedia pada tahun 1809dilatar belakangan pemerintah diktator dan Ombusman RI 10 Maret 2000 tuntutan Reformasi makana dibuat Ombusman dan diperkuat UU 37 Tahun 2008
Ongku juga menjelaskan wewenang mandiri dan azas, cara pelaporan, dengan tegas mempertanyakan yang mendapat piagam baik baik zona hijau dan kuning diterima Tapsel dan Kota Salak dari laporan diterima jumlahnya sedikit dari Ombusman RI namun karena minim sosialisi dan tidak tahu.
Tugas penyelenggara negara adalah pelayan publik, dan kita harus mendapat pelayanan yang baik dan cepat, hadir kami disini untuk sosialisasi peningkatan pelayanan publik.
Era reformasi ini tujuan Pancasila ayat 5 berbunyi” keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia adalah tujuan bernegara ini , dan melalui Ombusman RI dan Komisi II DPR RI kegiatan sosialisi ini membuat masyarakat dan perserta jadi tahu Ombusman dan jangan takut untuk melaporkan apabila ada kejanggalan jelasnya mengakhiri.